SD Swasta Dakwatul Islam Jln.Besar Biru-Biru Desa Mbaruai Kec.Biru-Biru, Deli Serdang

CAT,Solusi BKN untuk Penerimaan CPNS Secara Objektif

Computer Assisted Test (CAT) adalah solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi penerimaan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Akankah CAT ini dapat menjawab dan menjadi solusi dalam seleksi penerimaan pegawai negeri sipil dan tidak terjadi lagi kecurangan, manipulasi dan KKN yang masih sangat kental di republik ini , seperti dikutip dari laman BKN. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. Informasi ini diberikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto tatkala memberikan arahan pada peserta seleksi pegawai non-CPNS Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar, di ruang CAT lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (17/5). Kegiatan ini dihadiri Dadi Sumihardi selaku Direktur SDM dan Umum LPP RRI.

Ditegaskan pula bahwa melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.

Pada kesempatan yang sama, Dadi Sumihardi mengutarakan bahwa CAT adalah metode seleksi yang profesional dan teruji guna menyaring para pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kami apresiasi CAT sebagai inovasi yang digagas dan dikembangkan BKN ini. LPP TVRI akan terus bekerja sama dengan BKN guna meningkatkan pembinaan kualitas SDM di instansi kami,” ujarnya.
TKD dengan memanfaatkan CAT yang diikuti 92 peserta ini adalah salah satu rangkaian seleksi guna menyaring 27 calon pegawai LPP TVRI . Dalam waktu 90 menit, masing-masing peserta tes mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakter Pribadi.Akankah Sistem ini diterapkan pada Penerimaan CPNS 2013? kita tunggu saja..
Saturday, 18 May 2013
Posted by Anom

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Posted by Anom

BKN Tegas Dalam Setiap Kecurangan Penerimaan CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian, termasuk menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno di ruang kerjanya kepada reporter Mesya dari JPNN.COM dan Adityo Minarto dari JPNN TV, Jakarta Rabu (15/5).
Eko Sutrisno lebih lanjut meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Terkait masalah tenaga honorer kategori I, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BPKP tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah. “ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer lebih dari 500 orang,” terangnya.
Eko Sutrisno menjelaskan bahwa tes untuk tenaga honorer kategori II diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Menurutnya, hal ini tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. “Untuk keamanan soal, POLRI dan Lembaga Sandi Negara akan turut serta dalam mengawasinya,” ucapnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda. “Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta” pungkas Eko Sutrisno. (aman-tawur-kiswanto)sumber

Thursday, 16 May 2013
Posted by Anom

TES HONORER KII DILAKUKAN SERENTAK

Terkait dengan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Tenaga Honorer dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah.

“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (pendapatan dibayar melalui APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).

Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD) diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Hal ini memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu, akan dilibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.

Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.

Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.

Kepala BKN itu Eko Sutrisno meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.

“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (Humas BKN/ES) Sumber

Wednesday, 15 May 2013
Posted by Anom

Juara di Malaysia, Ini Sepatu Anti-Pelecehan Seksual Temuan Siswa SMP

Hibar Syahrul Gafur pelajar dari SMPN 1 Bogor tersenyum ketika kembali menginjak Indonesia dari ajang International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Malaysia. Ia meraih medali emas dalam ajang tersebut berkat temuannya: sepatu anti-pelecehan seksual.

"Ide dari saya sendiri, soalnya saya nonton TV banyak pelecehan seksual. Terus saya juga lihat sepatu wanita seperti high heels, wedges, atau apa saja," kata Hibar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/5/2013).

Prototipe yang ia bawa adalah sepatu jenis wedges berwarna putih. Dua tembaga tampak menghiasi sol bagian depan sepatu tersebut. Tampak cantik dengan kilau tembaga, namun jangan coba-coba menyentuh tembaga tersebut, karena bertegangan 450 volt.

"Posisi switch-nya on, lalu nyala menggunakan komponen sirkuit. Dari baterei 9 volt, akan mengalir ke sirkuit, di dalam komponen sirkuit tegangan dinaikan dan dirubah menjadi arus listrik yang mencapai 450 volt," ujar Hibar.

Bocah yang baru berumur 14 tahun pun menceritakan uji coba tak sengaja yang ia lakukan. Kelinci percobaannya adalah gurunya, itu pun tanpa sengaja saat gurunya bertamu dan melihat hasil karya Hibar.

"Itu terjadi nggak sengaja, guru saya lagi mengobrol sama ayah saya. Terus dia menyalakan tombol on, terus terpegang, dia kesetrum, langsung lemas," ujar Hibar.

Namun Hibar dengan yakin menyatakan penemuannya aman untuk pemakai, tes di permukaan air pun membuktikan temuannya aman. "Tidak ada kendala buat pemakai, aman, soalnya pemicunya ada di depan. Jadi aman buat pemakai, termasuk anti air," ujar anak dari seorang prajurit TNI ini.

Hibar berharap temuannya ini bisa segera diproduksi massal untuk melindungi wanita. Tentunya dengan komponen yang lebih baik, sepatunya pun bisa dipasang di berbagai jenis sepatu wanita.

"Cuman karena ini buatan tangan, kalau produksi pabrik, trafo dan batereinya bisa lebih kecil lagi. Pengen saya ada perusahaan yang mau beli semacam hak cipta ini, jadi bisa diproduksi massal," ujar Hibar.

Hibar adalah salah satu dari tiga pemenang medali emas asal Indonesia dalam ajang IEYI ke 9 di Kuala Lumpur, Malaysia. Temuannya menarik kaum hawa yang mengunjungi acara tersebut pada 9 Mei hingga 11 Mei 2013 kemarin.(Sumber)
Monday, 13 May 2013
Posted by Anom

- Copyright © Dakwatul Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -