SD Swasta Dakwatul Islam Jln.Besar Biru-Biru Desa Mbaruai Kec.Biru-Biru, Deli Serdang

Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts

SEKOLAH KEDINASAN DENGAN BEASISWA

Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka sekolah ikatan dinas atau sekolah kedinasan dan bagi siswa SMA/Sederajat yang sekarang sudah mengukuti ujian nasional dan dinyatakan lulus, sehingga berencana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan yang mau mencoba masuk sekolah kedinasan .

Berikut daftar perguruan tinggi yang dipayungi oleh dinas atau memiliki ikatan dinas dan berbeasiswa penuh untuk anak-anak yang lulus SMA atau MA tahun 2015. tapi sebelumnya silahkan anda baca informasi seleksi penerimaan Calon taruna tahun 2015 yang membutuhkan sebanyak 2800 siswa.
Berikut daftar lengkap sekolah kedinasan tahun 2015 dengan beasiswa penuh :
  1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta. Beralamat di Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website kampus : www.depkumham.go.id
  2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Beralamat di Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website kampus : www.aka.ac.id
  3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website kampus : www.app-jakarta.ac.id
  4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Energi dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
  5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
  6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
  7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id
  8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website kampus : www.amg.ac.id
  9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website kampus : www.stis.ac.id
  10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website kampus : www.stan.ac.id
  11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
  12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website kampus :www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
  13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website kampus : www.lan.go.id
  14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website kampus : www.stmi.ac.id.
  15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website kampus : www.stp- bandung.ac.id
  16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website kampus : www.stpicurug.ac.id
  17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website kampus : www.stp.dkp.go.id.
  18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website kampus : www.stpn.ac.id
  19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website kampus : www.stsn-nci.ac.id
  20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan   Jakarta No 31, Bandung, website kampus : www.stttekstil.ac.id
  21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website kampus : www.sttd.wetpaint.com.
  22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website kampus :www.stks.ac.id
  23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
  24. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
  25. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor
  26. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search via google dengan kata kunci : bkd.nama provinsi anda.go.id   contoh penulisan www.bkd.prov.go.id
Catatan : Silahkan anda ganti huruf bertanda merah dengan nama provinsi anda tinggal

Friday, 22 May 2015
Posted by Anom

PENYETARAAN GURU SWASTA

Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.
Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta  untuk periode 2013 ini.
Dia menuturkan bahwa program inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
"Jadi yang dulu inpassing, sekarang berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Pranata berkelit jika vakumnya program penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). "Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen rampung dulu," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini dibuka.
Menurut Pranata Kemendikbud sudah melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.
Pranata menegaskan bahwa penilaian program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika kenyataannya seperti itu, apa gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru PNS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS.
Saturday, 1 February 2014
Posted by Anom

PROGRAM KERJA SEKOLAH


A. Latar Belakang

Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, memposisikan kewenangan menyeluruh unsur pemerintah di bidang pendidikan yang selama ini kewenangan pendidikan bersifat instruksi dari pusat  kedaerah. Secara Oprasional Otonomi Daerah telah memberikan nuansa baru untuk berkembangnya pemikiran melaksanakan otonomi sekolah / pengolahan pendidik. Otonomi sekolah memberikan kesempatan untuk mengutamakan pendekatan sekolah dalam meningkatkan kemandirian dan profesionalisme.

Berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Dinas Pendidik Propinsi Sumatera Utara telah memberikan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidik ketingkat sekolah melalui penetapan konsep manajemen berbasis sekolah.

Dengan lahirnya KTSP berkembang suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan      aspirasi masyarakat dilingkungan sekolah,yaitu: ”Komite Sekolah”. Komite Sekolah yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam menangani pendidik sesuai dengan lingkungan sekolah atas kesepakatan bersama sehingga hasilnya mencapai optimalisasi yang rencananya disajikan dalam bentuk Program Kerja Kepala Sekolah.

B. Tujuan

1. Sebagai arah dan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Sekolah.

2. Sebagai pegangan dan petunjuk bagi kepala sekolah dan guru serta tenaga lainnya

     dalam mengolah lainnya.

3. Perlu adanya perencanaan dan strategis. Sehingga dengan perencanaan yang baik

    akan lebih meningkatkan mutu kualitas pendidik yang diharapkan oleh semua

    pihak.

C. Ruang Lingkup

Program Kerja Kepala Sekolah ini mengacu kepada pedoman administrasi Sekolah Dasar yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta tidak lepas dengan mengkondisikan lingkungan sekolah. Sesuai dengan Tujuan dan  Visi, Misi SD Swasta Dakwatul Islam. Yang menjadi pokok dalam penyusunan program ini menyangkut :

1.      Bidang Umum

2.      Bidang Pengajaran

3.      Bidang Kemuridan

4.      Bidang Personalia

5.      Bidang Keuangan Bidang Perlengkapan Barang

6.      Bidang Hubungan Masyarakat selengkapnya download disini
Thursday, 17 October 2013
Posted by Anom

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Saturday, 18 May 2013
Posted by Anom

SEKOLAH DIGITAL

Kemajuan teknologi tak bisa dihambat, termasuk di bidang pendidikan.Sebagai bagian untuk menyongsong era digital. Sekolah digital, sebagai sebuah sistem informasi akademik, menjadikan proses belajar mengajar menjadi mudah. Ini dimungkinkan karena di dalam www.sekolahdigital.co.id guru dan siswa dimungkinkan berkomunikasi dengan adanya aplikasi sosial media.
Menurut Bambang Mulyono dari pihak Sekolah Digital, (dikutip dari Republika online) konsep sekolah ini sebenarnya bukan satu-satunya  sistem informasi akademik yang ada. ''Akan tetapi sekolah digital boleh jadi platform pendidikan terlengkap. Kelak di masa depan, kami akan menjadikan Sekolah Digital menjadi sekolah terbuka bagi seluruh anak-anak Indonesia,’’ tutur dia. Juga kelak anak didik  bisa bersekolah dengan mudah dan murah karena tersedianya e-book secara gratis,’’ Guru bisa memberi tugas kepada para siswa lewat sistem informasi akademik ini untuk dikerjakan di rumah. Siswa bebas mengerjakan tugas-tugas sekolah setiap waktu. Siswa pun bisa mengerjakannya di mana saja.
Sekolah Digital juga merupakan sebuah sistem jejaring sosial akademik yang mengintegrasikan 3 (tiga) hal sekaligus dalam satu sistem berbasis web yakni sistem informasi akademik, komunikasi akademik stakeholder pendidikan, dan e-learning.
Sekolah Digital diharapkan dapat memenuhi harapan tentang adanya suatu media belajar dan komunikasi antar semua stakeholder yang ada dalam proses belajar yaitu: sekolah, guru, siswa, dan orangtua.

Secara garis besar, proses komunikasi akademik dalam Sekolah Digital:
• Siswa dengan guru (belajar mengajar) 
• Memediasi komunikasi akademik (pembelajaran, penugasan, penilaian, report)
• Siswa dengan orangtua (pendampingan/kontrol)
• Memfasilitasi progress report siswa kepada orang tua, pendampingan saran dan motivasi orangtua kepada siswa.
• Orangtua dengan guru (konsultatif)
• Memfasilitasi konsultasi kondisi akademik siswa antara orangtua dan guru, termasuk diantaranya saran maupun keluhan.
• Siswa dengan siswa lain (pertemanan)
• Memfasilitasi jejaring pertemanan
• Guru dengan guru (konsultatif, koordinatif, pengembangan materi/skill)
• Memfasilitasi sharing materi, metode, skill, dan komunikasi antar guru. Baik dari sekolah yang sama maupun antar sekolah berbeda.
• Guru dengan sekolah (konsultatif, koordinatif, kontrol)
• Memfasilitasi pelaporan, database akademik, dan kontrol sekolah terhadap aktivitas akademis guru.
• Sekolah dengan masyarakat (publikatif, informatif)
• Komunikasi program-program sekolah, kalender akademis, pendaftaran online, pengumuman kepada masyarakat.

Saturday, 11 May 2013
Posted by Anom

CEK JADWAL UJIAN, NOMOR PESERTA DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI 2013 DISINI

Kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut jabatan seseorang.
Oleh sebab itu seorang calon guru agar menguasai kompetensi guru dengan mengikuti pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh LPTK. Kompetensi guru untuk melaksanakan kewenangan profesionalnya, mencakup tiga komponen sebagai berikut:

    kemampuan kognitif, yakni kemampuan guru menguasai pengetahuan serta keterampilan/keahlian kependidikan dan pengetahuan materi bidang studi yang diajarkan,
    kemampuan afektif, yakni kemampuan yang meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi serta sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain,
    kemampuan psikomotor, yakni kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai pengajar.

Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau D4. Kompetensi pribadi meliputi:
  1. pengembangan kepribadian,
  2. berinteraksi dan berkomunikasi,
  3. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, 
  4. melaksanakan administrasi sekolah,
  5. melaksanakan tulisan sederhana untuk keperluan pengajaran.
Kompetensi Guru itu mencakup 3 aspek yakni:
  • Kompetensi Profesional
  • Kompetensi Kepribadian
  • Kompetensi Paedagogik


Demikianlah artikel mengenai Pengertian Kompetensi Guru, dan Bagi rekan guru yang ingin mengetahui tempat Uji Kompetensi tahun 2013 dapat dilihat disini  http://sergur.kemdiknas.go.id ,
klik pencarian dan masukkan 16 angka NUPTK ...selamat mencari..
Friday, 3 May 2013
Posted by Anom

SEJARAH HARDIKNAS

Tanggal 2 mei setiap tahun diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, tetapi apakah anda tahu yang melatar belakangi tanggal tersebut di peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Pendidikan Indonesia tidak bisa terlepas dari sebuah nama besar yakni Ki Hadjar Dewantara yang dilahirkan di Yogyakarta tanggal 2 Mei 1889 , beliaulah yang dianggap sebagai pahlawan yang memajukan pendidikan di Indonesia,berkat jasa beliau Perguruan Taman Siswa berdiri,suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.

Sewaktu pemerintah Hindia Belanda berniat mengumpulkan sumbangan dari warga, termasuk pribumi, untuk perayaan kemerdekaan Belanda dari Perancis pada tahun 1913, timbul reaksi kritis dari kalangan nasionalis, termasuk Ki hadjar Dewantara. Ia kemudian menulis "Een voor Allen maar Ook Allen voor Een" atau "Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga". Namun kolom KHD yang paling terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik een Nederlander was"), dimuat dalam Surat Kabar DE EXPRESS  pimpinan DD, 13 Juli 1913. Isi artikel ini terasa pedas sekali di kalangan pejabat Hindia Belanda. Kutipan tulisan tersebut antara lain sebagai berikut:

“Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Pikiran untuk menyelenggarakan perayaan itu saja sudah menghina mereka dan sekarang kita garuk pula kantongnya.
Ayo teruskan penghinaan lahir dan batin itu! “Kalau aku seorang Belanda” Apa yang menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku terutama ialah kenyataan bahwa bangsa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu pekerjaan yang ia sendiri tidak ada kepentingannya sedikitpun“.

Karena tulisannya tersebut Ki Hajar Dewantara dibuang ke pulau Bangka namun dipindahkan ke Belanda karena pembelaan Douwes Dekker dan Cipto Mangoenkoesumo , sepulangnya ke Indonesia Ki Hadjar Dewantara membangun Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa (Perguruan Nasional Tamansiswa) pada 3 Juli 1922 yang menjadi awal dari konsep pendidikan nasional.

Ki Hadjar Dewantoro akhirnya meninggal pada 28 April 1958 dan Pemerintah menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional sejak tahun 1959 sebagai penghargaan atas jasa-jasanya di bidang pendidikan.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya , oleh karena itu mari kita menghayati Hari Pendidikan Nasional ini dengan sebaik-baiknya .

Selamat Hari Pendidikan Nasional.

(dari Berbagai Sumber)

Thursday, 2 May 2013
Posted by Anom

Berikan semangat agar stress anak berkurang..

Sebaiknya orang tua siswa untuk selalau memberikan semangat kepada anak-anaknya dalam menghadapi ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) yang dijadwalkan berlangsung 6-8 Mei mendatang. Semangat dari orangtua diyakini bisa mengurangi tingkat stres pada anak.
"Selama minggu tenang ini, sebaiknya orangtua terus memberikan motivasi agar anak tidak stres saat menghadapi UN," Karena Berita-berita yang terjadi pada  UN tingkat SMP dan SMA pasti berimbas pada psikis anak anak sekolah dasar.
Selama menghadapi minggu tenang, anak-anak jangan dipaksa untuk mengerjakan pekerjaan yang dapat mengganggu konsentrasi dan juga fisik mereka. Orangtua diminta pula untuk lebih gencar mendampingi anak-anak dalam melakukan persiapan.
Pasalnya, anak akan merasa lebih termotivasi dengan kehadiran orangtua dan semangat yang diberikan. Selain belajar, orangtua juga diingatkan untuk mengajak anak-anak berdoa kepada Tuhan.
"Pada hari-hari ke depan ini, lebih baik orangtua mendampingi anak-anak untuk belajar. Jangan biarkan mereka belajar sendiri,"  Berikan semangat terus  kepada mereka karena menatap masa depan yang lebih  baik itu penuh perjuangan. (disarikan dari berbagai sumber)
Tuesday, 30 April 2013
Posted by Anom

UN YANG MENAKUTKAN

kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya (Unpar), Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH berpendapat, Ujian Nasional (UN) tahun 2013, membuat siswa peserta UN stres.

"Pasalnya UN terkesan menakutkan bagi siswa dan orang tuanya, sehingga perlu pemikiran mencari pemecahan yang dapat menguntungkan dan rasa toleransi terhadap anak didik tersebut," kata HM Norsanie Darlan kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Minggu (28/4/2013).

Selain itu, beberapa tempat di tanah air ujian tertunda sampai jam 14 pada hari yang sama. Bukankah hal ini tidak merugikan siswa, lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.

"Mengapa merugikan siswa? Karena anak-anak dari rumah turun lebih awal, untuk mengikuti ujian yang direncanakan pukul 08-00 pagi. Jika ditunda hingga pukul 14.00, bagaimana makan siang mereka," ujarnya.

"Apakah semua anak membawa uang untuk makan siang. Apakah cafe atau warung di sekolah menyediakan makanan untuk sejumlah siswa mereka. Kalau tidak, kan jadi merepotkan dan bisa membuat steres," lanjutnya.

Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di Kalteng itu, meminta, jangan masalah ujian nasional dijadikan semakin tahun semakin diperberat, sehingga terkesan menakutkan, terlebih dengan pengawalan aparat kepolisian.

Menurut Profesor itu, UN 2013 sebuah peristiwa menggemparkan, dan pasti tercatat dalam sejarah pendidikan di Indonesia, dimana 11 provinsi tidak dapat melaksanakan ujian secara bersamaan.

"Apakah soal ujiannya tetap sama bagi provinsi yang terlambat. Kalau soalnya sama, tidak menutup kemungkinan terjadi jawaban soal akan dibantu oleh mereka yang rajin memberikan jawaban," ujarnya.

Seharusnya, menurut Direktur Program Pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar itu, semakin tahun penanganan UN semakin canggih, serta memberi harapan yang lebih baik.

"Tapi mengapa UN 2013 terjadi tahun yang suram. Ini perlu pemikiran ulang, apakah perhitungan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah tepat?," tanyanya.

"Namun kalau memperhatikan 11 dari 32 provinsi di Indonesia terlambat, bararti ada masalah besar. Sementara tahun-tahun sebelumnya tidak demikian, dan kalau cuma satu atau dua kabupaten yang terlambat bisa ditoleransi," kata Norsanie. Sumber
Monday, 29 April 2013
Posted by Anom

Pemantauan BOS Berlebihan, Percaya Diri Kepala Sekolah Menurun

Dalam monitoring yang dilakukan sejak 2010, ditemukan kecenderungan bahwa Kepala Sekolah Dasar mengalami penurunan rasa percaya diri. Hal demikian terjadi lantaran pemantauan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah oleh pihak luar.

“Tekanan BOS begitu tinggi, percaya diri mereka menurun karena didatangi oleh LSM dan wartawan,” ujar Dhany Hamidan Khoir, S.T., M.A, staf Subdit Program Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, saat menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.

Pemantauan pihak luar, tambah Dhany, dirasa berlebihan. Kepala Sekolah merasa terbebani dengan adanya laporan-laporan yang berkembang di masyarakat. Sementara tugas utama mereka meningkatkan mutu anak didik dan memantau manajerial guru-guru rawan terbengkalai. “Bahkan, tidak sungkan-sungkan, orangtua murid mengadukan permasalahan kapur yang diminta dari siswa,” ucapnya. “Kadang hal-hal kecil diangkat ke permukaan.”
 
Tentu saja kondisi ini kontraproduktif. Tujuan semula ingin meningkatkan tata kelola yang baik, rasa percaya diri kepala sekolah justru menurun. Namun Dhany melihat persoalan itu tak sekadar disebabkan pemantauan penggunaan BOS yang berlebihan. “Ternyata lembaga Tata Usaha di tingkat SD sangat minim, bahkan kadang-kadang yang lama hilang,” jelasnya. Akhirnya, segala persoalan administratif ditangani langsung oleh kepala sekolah.Sumber
Sunday, 28 April 2013
Posted by Anom

UN Diusulkan Kembali ke Sistem Rayon

Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Popong Otje Dundjunan meminta pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dilakukan seperti pada masa Sekolah Rakyat pada era 1950-an. Menurut Popong, pelaksanaan UN di masa itu cukup adil lantaran menggunakan sistem rayon.
"Jika UN ada dilakukan rayonisasi, jadi Jakarta tidak sama dengan Papua. Coba diubah rayonisasi Papua apa, Maluku apa, lalu Jawa Barat apa," kata Popong dalam rapat dengar pendapat dengan Mendikbud di Komisi X DPR, Jakarta, Jumat (26/4/2013). Menurut dia cara seperti itu merupakan yang paling adil karena tidak menyamaratakan kemampuan siswa di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Popong, pendistribusian soal pun relatif bisa dilakukan lebih teratur karena diserahkan kepada setiap rayon. Popong menilai pelaksanaan UN dengan model seperti itu bisa dimanfaatkan untuk pemetaan ujian, dan tidak bisa menjadi syarat kelulusan.
Syarat kelulusan, menurut Popong, harus dikembalikan kepada penilaian guru masing-masing. "Karena yang paling tahu murid itu guru ya serahkan kepada mereka," katanya.
Lebih lanjut, Popong mengaku menghargai tindakan yang dilakukan Mendikbud dalam mengatasi keterlambatan distribusi soal meski masih belum maksimal. Dia pun berharap Kemendikbud benar-benar mengevaluasi pelaksanaan UN.
"Saya tidak mau menteri mundur, cukup diperbaiki saja," tuturnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan penundaan jadwal ujian nasional (UN) 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK dan Paket C di 11 provinsi.
Provinsi yang mengalami pergeseran jadwal UN tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Jumlah siswa di 11 provinsi tersebut sebanyak 1,1 juta di 3.601 SMA/MA dan 1.508 SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengemukakan, untuk mencetak materi UN kali ini, Kemdikbud menunjuk 6 percetakan.Sumber
Saturday, 27 April 2013
Posted by Anom

Penyebab JJM tidak Linier

Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik. Sumber
Friday, 26 April 2013
Posted by Anom

Kode Etik Guru Indonesia ( wajib anda tahu )

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013.  KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.  Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.inilah Kode Etik Guru Lengkap


 KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.


BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

kalau bermanfaat tinggalkan komentar....
Thursday, 25 April 2013
Posted by Anom

- Copyright © Dakwatul Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -