SD Swasta Dakwatul Islam Jln.Besar Biru-Biru Desa Mbaruai Kec.Biru-Biru, Deli Serdang

SEKOLAH KEDINASAN DENGAN BEASISWA

Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka sekolah ikatan dinas atau sekolah kedinasan dan bagi siswa SMA/Sederajat yang sekarang sudah mengukuti ujian nasional dan dinyatakan lulus, sehingga berencana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan yang mau mencoba masuk sekolah kedinasan .

Berikut daftar perguruan tinggi yang dipayungi oleh dinas atau memiliki ikatan dinas dan berbeasiswa penuh untuk anak-anak yang lulus SMA atau MA tahun 2015. tapi sebelumnya silahkan anda baca informasi seleksi penerimaan Calon taruna tahun 2015 yang membutuhkan sebanyak 2800 siswa.
Berikut daftar lengkap sekolah kedinasan tahun 2015 dengan beasiswa penuh :
  1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta. Beralamat di Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website kampus : www.depkumham.go.id
  2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Beralamat di Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website kampus : www.aka.ac.id
  3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website kampus : www.app-jakarta.ac.id
  4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Energi dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
  5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
  6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
  7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id
  8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website kampus : www.amg.ac.id
  9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website kampus : www.stis.ac.id
  10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website kampus : www.stan.ac.id
  11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
  12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website kampus :www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
  13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website kampus : www.lan.go.id
  14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website kampus : www.stmi.ac.id.
  15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website kampus : www.stp- bandung.ac.id
  16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website kampus : www.stpicurug.ac.id
  17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website kampus : www.stp.dkp.go.id.
  18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website kampus : www.stpn.ac.id
  19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website kampus : www.stsn-nci.ac.id
  20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan   Jakarta No 31, Bandung, website kampus : www.stttekstil.ac.id
  21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website kampus : www.sttd.wetpaint.com.
  22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website kampus :www.stks.ac.id
  23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
  24. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
  25. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor
  26. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search via google dengan kata kunci : bkd.nama provinsi anda.go.id   contoh penulisan www.bkd.prov.go.id
Catatan : Silahkan anda ganti huruf bertanda merah dengan nama provinsi anda tinggal

Friday, 22 May 2015
Posted by Anom

PENYETARAAN GURU SWASTA

Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.
Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta  untuk periode 2013 ini.
Dia menuturkan bahwa program inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
"Jadi yang dulu inpassing, sekarang berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Pranata berkelit jika vakumnya program penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). "Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen rampung dulu," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini dibuka.
Menurut Pranata Kemendikbud sudah melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.
Pranata menegaskan bahwa penilaian program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika kenyataannya seperti itu, apa gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru PNS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS.
Saturday, 1 February 2014
Posted by Anom

PANDUAN DAPODIKDAS 2013

Bagi rekan rekan OPS yang masih kurang paham atau malu bertanya dalam mengerjakan DAPODIKDAS 2013 dapat belajar dulu disini  dengan membaca panduannya dulu mudahan mudahan bermanfaat.....download disini
Monday, 28 October 2013
Posted by Anom
Tag :

PROGRAM KERJA SEKOLAH


A. Latar Belakang

Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, memposisikan kewenangan menyeluruh unsur pemerintah di bidang pendidikan yang selama ini kewenangan pendidikan bersifat instruksi dari pusat  kedaerah. Secara Oprasional Otonomi Daerah telah memberikan nuansa baru untuk berkembangnya pemikiran melaksanakan otonomi sekolah / pengolahan pendidik. Otonomi sekolah memberikan kesempatan untuk mengutamakan pendekatan sekolah dalam meningkatkan kemandirian dan profesionalisme.

Berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Dinas Pendidik Propinsi Sumatera Utara telah memberikan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidik ketingkat sekolah melalui penetapan konsep manajemen berbasis sekolah.

Dengan lahirnya KTSP berkembang suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan      aspirasi masyarakat dilingkungan sekolah,yaitu: ”Komite Sekolah”. Komite Sekolah yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam menangani pendidik sesuai dengan lingkungan sekolah atas kesepakatan bersama sehingga hasilnya mencapai optimalisasi yang rencananya disajikan dalam bentuk Program Kerja Kepala Sekolah.

B. Tujuan

1. Sebagai arah dan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Sekolah.

2. Sebagai pegangan dan petunjuk bagi kepala sekolah dan guru serta tenaga lainnya

     dalam mengolah lainnya.

3. Perlu adanya perencanaan dan strategis. Sehingga dengan perencanaan yang baik

    akan lebih meningkatkan mutu kualitas pendidik yang diharapkan oleh semua

    pihak.

C. Ruang Lingkup

Program Kerja Kepala Sekolah ini mengacu kepada pedoman administrasi Sekolah Dasar yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta tidak lepas dengan mengkondisikan lingkungan sekolah. Sesuai dengan Tujuan dan  Visi, Misi SD Swasta Dakwatul Islam. Yang menjadi pokok dalam penyusunan program ini menyangkut :

1.      Bidang Umum

2.      Bidang Pengajaran

3.      Bidang Kemuridan

4.      Bidang Personalia

5.      Bidang Keuangan Bidang Perlengkapan Barang

6.      Bidang Hubungan Masyarakat selengkapnya download disini
Thursday, 17 October 2013
Posted by Anom

AKSI DAMAI DENGAN DOA BERSAMA

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia dalam suratnya No 804/Um/PB/XXI/2013 tertanggal 27 September 2013 menyerukan kegiatan secara nasional dan serentak pada 5 Oktober 2013 berupa Doa Bersama yang dilakukan oleh para pendidik, dosen dan tenaga kependidikan.

Doa bersama dilakukan tepat pada pukul 10.00 s.d. 10.10 WIB ( sekitar 10 menit ) bertempat di kantor PGRI sesuai tingkatannya atau di tempat lain yang ditentukan bersama.
Doa yang dilakukan dengan mengenakan seragam PGRI tersebut harus dilakukan dengan tertib, disiplin dan sopan. Tentunya pada saat berdoa selama 10 menit tersebut, para guru / dosen tidak melaksanakan tugas profesinya. Untuk menciptakan suasana kebersamaan dan khidmat, peserta didik dapat diikutsertakan dalam kegiatan doa bersama tersebut.
Kegiatan berskala nasional ini dilakukan sebagai upaya agar sejumlah persoalan guru dan tenaga kependidikan bisa berangsur-angsur diselesaikan dan/atau dilaksanakan oleh pengambil kebijakan. Naskah Doa disia
pkan oleh PB PGRI.
Friday, 4 October 2013
Posted by Anom

Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK
Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat
Sunday, 21 July 2013
Posted by Anom

Peserta Sertifikasi 2013 ( Peserta Sertifikasi Gelombag I Rayon 102 Unimed )

Hari ini, Minggu 7 Juli 2013, merupakan hari batas akhir pengunduran pengumuman hasil UKG dan Peserta sertifikasi 2013 yang seharusnya diumumkan tanggal 30 Juni 2013 kemarin. Bagi seorang guru calon sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.
Calon Peserta sertifikasi tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

 Jadwal Peserta PLPG Gelombang 1 Rayon 102 Unimed dapat Dilihat Disini
Monday, 8 July 2013
Posted by Anom

Panduan Mengerjakan Padamu Negri

Rekan rekan operator yang masih sedikit bingung dalam mengerjakan tugas-tugas negara ini ada baiknya sebelum bertanya kepada yang lain kalau bingung sebaiknya baca dulu Panduan Padamu Negri disini...
salam operator
Sunday, 7 July 2013
Posted by Anom
Tag :

Download Applikasi Latihan Soal CPNS 2013 Gratis

Informasi terbaru tentang sistem ujian penerimaan CPNS yang dimulai tahun 2013 ini khususnya tes CPNS jalur umum. Akan diterapkan dengan sistem ujian online CPNS sistem  CAT(computer assisted test). Dengan sistem ini tes CPNS bisa dilakukan tiap hari. Selain itu soal ujian CPNS online ini berbeda untuk masing-masing peserta ujian. Dan yang paling unik adalah hasil lulus atau tidak akan langsung keluar sesaat setelah ujian.
Kepastian ini seperti diberitakan JPNN, bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS khususnya dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test . Dengan demikian, masing-masing peserta akan mendapatkan soal berbeda-beda.
“Kita akan mengadakan tes CPNS selama empat bulan. Jadi tiap hari ada yang mengikuti tes sesuai formasi yang disediakan pemerintah,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (14/5) kepada JPNN. Jadi bagi Bapak Ibu Calon Pesrta Ujian CPNS dapat Berlatih Dirumsah dengan Aplikasi Latihan Soal ini Download disini 
Semoga Bermanfaat,,dan jika bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar
Tips Download (link Download+file+unduh) atau (klik Link dowload + Ctrl S)
Tuesday, 4 June 2013
Posted by Anom
Tag :

SIMULASI UJI KOMPETENSI GURU ONLINE 2013

Bagi bapak ibu guru yang masih belum paham dalam mengikuti UKG online jangan takut dapat berlatih disini simulasi UJI KOMPETENSI GURU
Sunday, 2 June 2013
Posted by Anom
Tag :

Pembelaan Ketua PGRI terhadap Guru HONOR

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo meminta sebagian alokasi anggaran pendidikan dalam APBN-P dapat digunakan untuk mensubsidi penghasilan guru honorer. Karena dari catatan PGRI, banyak guru non PNS yang menerima gaji tak wajar.Dikutip dari JPNN.

"Dalam APBN Perubahan 2013, PGRI berharap anggaran bidang pendidikan diberikan untuk mensubsidi penghasilan guru non PNS, karena guru honorer/swasta banyak yang peroleh penghasilan sangat tidak wajar," kata Sulistyo dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (28/5).

Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan penghasilan guru non PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada pemerintah. Namun sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memberikan respon positif.

"Ini pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200 ribu, guru TK dapat Rp 80 ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor diangkat tidak sesuai aturan, salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima honorer karena memang sekolah kekurangan guru," ujarnya.

Apabila Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu sekolah yang guru PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer. Karena itu PB PGRI meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P 2013 yang berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.

"Kalau masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014 walaupun dirapel. Minimal Rp 500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta guru, anggarannya hanya Rp 6 triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan itu besar. Kenapa 1 juta guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu data guru di Indoensia hanya malaikat saja," tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P mestinya digunakan untuk peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya teriak-teriak soal meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak dijalankan. Kalaupun pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum 2013, Sulistyo menilai itu hanya akal-akalan saja.
Tuesday, 28 May 2013
Posted by Anom

Kumpulan Soal-Soal CPNS 2013 Gratis...

Bulan Agustus sudah dekat dan penerimaan CPNS sudah di depan mata, sudahkah anda mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian penerimaan CPNS ??? kalau belum ayo kita berlatih bersama dengan Kumpulan latihan soal CPNS dapat di Download disini semoga berhasil dan bermanfaat,  Lulus Alhamdulillah Ngak Lulus Innalilah....
Thursday, 23 May 2013
Posted by Anom
Tag :

B U K U KURIKULUM 2013

Ada berbagai sumber yang menguak sejarah tentang buku. Awalnya buku pertama disebutkan lahir di Mesir pada tahun 2400-an SM setelah orang Mesir menciptakan kertas papirus. Kertas papirus yang berisi tulisan ini digulung dan gulungan tersebut merupakan bentuk buku yang pertama. Ada pula yang mengatakan buku sudah ada sejak zaman Sang Budha di Kamboja karena pada saat itu Sang Budha menuliskan wahyunya di atas daun dan kemudian membacanya berulang-ulang. Berabad-abad kemudian di Cina, para cendekiawan menuliskan ilmu-ilmunya di atas lidi yang diikatkan menjadi satu. Hal tersebut memengaruhi sistem penulisan di Cina di mana huruf-huruf Cina dituliskan secara vertikal yaitu dari atas ke bawah.

Buku yang terbuat dari kertas baru ada setelah Cina berhasil menciptakan kertas pada tahun 200-an SM dari bahan dasar bambu di ditemukan oleh Tsai Lun. Kertas membawa banyak perubahan pada dunia. Pedagang muslim membawa teknologi penciptaan kertas dari Cina ke Eropa pada awal abad 11 Masehi. Disinilah industri kertas bertambah maju. Apalagi dengan diciptakannya mesin cetak oleh Gutenberg perkambangan dan penyebaran buku mengalami revolusi. Kertas yang ringan dan dapat bertahan lama dikumpulkan menjadi satu dan terciptalah buku.

Pecinta buku biasanya dijuluki sebagai seorang bibliofil atau kutu buku.
Sekarang Zaman sudah sangat modern buku tak lagi hanya di cetak diatas ketas tetapi sudah ada Buku elektronik (disingkat Buku-e atau ebook) atau buku digital adalah versi elektronik dari buku. Jika buku pada umumnya terdiri dari kumpulan kertas yang dapat berisikan teks atau gambar, maka buku elektronik berisikan informasi digital yang juga dapat berwujud teks atau gambar. Dewasa ini buku elektronik diminati karena ukurannya yang kecil bila dibandingkan dengan buku, dan juga umumnya memiliki fitur pencarian, sehingga kata-kata dalam buku elektronik dapat dengan cepat dicari dan ditemukan. Terdapat berbagai format buku elektronik yang populer, antara lain adalah teks polos, pdf, jpeg, doc lit dan html. Masing-masing format memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan juga bergantung dari alat yang digunakan untuk membaca buku elektronik tersebut.

Salah satu usaha untuk melestarikan literatur berbentuk buku yang banyak jumlahnya dan memerlukan biaya perawatan yang mahal adalah dengan melakukan transfer dari bentuk buku ke bentuk buku elektronik. Dalam hal ini akan banyak ruang dan juga upaya yang dihemat untuk merawat literatur-literatur tersebut.

Amazon Menjadi salah satu perusahaan yang mengembangkan Buku elektronik ini, mereka menggunakan buku elektronik semakin populer karena dapat dibaca kapan saja dimana saja dengan Kindle, salah satu tablet luncuran mereka. Buku elektronik dapat dibuka dengan berbagai macam software diantaranya Adobe Acrobat, Microsoft Word dan masih banyak lagi tergantung format yang dimiliki.
dunia pendidikan jadi sangat di untungkan sebenarnya dengan ada E-Book ini selain lebih murah dalam produksi karena tidak menggunakan kertas lagi dan juga sangat praktis karena dapat dengan mudah di bawa kemana-mana.
Jadi Rekan Guru jika ingin Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Gratis dapat Di Download Disini dari buku pelajaran SD sampai SMA sederajat....
Posted by Anom
Tag :

CAT,Solusi BKN untuk Penerimaan CPNS Secara Objektif

Computer Assisted Test (CAT) adalah solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi penerimaan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Akankah CAT ini dapat menjawab dan menjadi solusi dalam seleksi penerimaan pegawai negeri sipil dan tidak terjadi lagi kecurangan, manipulasi dan KKN yang masih sangat kental di republik ini , seperti dikutip dari laman BKN. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. Informasi ini diberikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto tatkala memberikan arahan pada peserta seleksi pegawai non-CPNS Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar, di ruang CAT lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (17/5). Kegiatan ini dihadiri Dadi Sumihardi selaku Direktur SDM dan Umum LPP RRI.

Ditegaskan pula bahwa melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.

Pada kesempatan yang sama, Dadi Sumihardi mengutarakan bahwa CAT adalah metode seleksi yang profesional dan teruji guna menyaring para pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kami apresiasi CAT sebagai inovasi yang digagas dan dikembangkan BKN ini. LPP TVRI akan terus bekerja sama dengan BKN guna meningkatkan pembinaan kualitas SDM di instansi kami,” ujarnya.
TKD dengan memanfaatkan CAT yang diikuti 92 peserta ini adalah salah satu rangkaian seleksi guna menyaring 27 calon pegawai LPP TVRI . Dalam waktu 90 menit, masing-masing peserta tes mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakter Pribadi.Akankah Sistem ini diterapkan pada Penerimaan CPNS 2013? kita tunggu saja..
Saturday, 18 May 2013
Posted by Anom

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Posted by Anom

BKN Tegas Dalam Setiap Kecurangan Penerimaan CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian, termasuk menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno di ruang kerjanya kepada reporter Mesya dari JPNN.COM dan Adityo Minarto dari JPNN TV, Jakarta Rabu (15/5).
Eko Sutrisno lebih lanjut meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Terkait masalah tenaga honorer kategori I, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BPKP tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah. “ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer lebih dari 500 orang,” terangnya.
Eko Sutrisno menjelaskan bahwa tes untuk tenaga honorer kategori II diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Menurutnya, hal ini tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. “Untuk keamanan soal, POLRI dan Lembaga Sandi Negara akan turut serta dalam mengawasinya,” ucapnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda. “Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta” pungkas Eko Sutrisno. (aman-tawur-kiswanto)sumber

Thursday, 16 May 2013
Posted by Anom

TES HONORER KII DILAKUKAN SERENTAK

Terkait dengan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Tenaga Honorer dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah.

“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (pendapatan dibayar melalui APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).

Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD) diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Hal ini memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu, akan dilibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.

Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.

Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.

Kepala BKN itu Eko Sutrisno meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.

“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (Humas BKN/ES) Sumber

Wednesday, 15 May 2013
Posted by Anom

- Copyright © Dakwatul Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -