SEKOLAH KEDINASAN DENGAN BEASISWA
Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka sekolah ikatan dinas atau sekolah kedinasan dan bagi siswa SMA/Sederajat yang
sekarang sudah mengukuti ujian nasional dan dinyatakan lulus, sehingga
berencana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan yang mau mencoba masuk sekolah kedinasan .
Berikut daftar
perguruan tinggi yang dipayungi oleh dinas atau memiliki ikatan dinas
dan berbeasiswa penuh untuk anak-anak yang lulus SMA atau MA tahun 2015.
tapi sebelumnya silahkan anda baca informasi seleksi penerimaan Calon taruna tahun 2015 yang membutuhkan sebanyak 2800 siswa.
Berikut daftar lengkap sekolah kedinasan tahun 2015 dengan beasiswa penuh :
- Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta. Beralamat di Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website kampus : www.depkumham.go.id
- Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Beralamat di Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website kampus : www.aka.ac.id
- Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website kampus : www.app-jakarta.ac.id
- AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Energi dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
- AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
- Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
- Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id
- Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website kampus : www.amg.ac.id
- Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website kampus : www.stis.ac.id
- Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website kampus : www.stan.ac.id
- MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
- Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website kampus :www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website kampus : www.lan.go.id
- Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website kampus : www.stmi.ac.id.
- Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website kampus : www.stp- bandung.ac.id
- Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website kampus : www.stpicurug.ac.id
- Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website kampus : www.stp.dkp.go.id.
- Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website kampus : www.stpn.ac.id
- Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website kampus : www.stsn-nci.ac.id
- Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website kampus : www.stttekstil.ac.id
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website kampus : www.sttd.wetpaint.com.
- Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website kampus :www.stks.ac.id
- STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
- STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
- STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor
- STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search via google dengan kata kunci : bkd.nama provinsi anda.go.id contoh penulisan www.bkd.prov.go.id
Catatan : Silahkan anda ganti huruf bertanda merah dengan nama provinsi anda tinggal
PENYETARAAN GURU SWASTA
Program
penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu
dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013.
Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.
Program penyetaraan status guru swasta
ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa
mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru
swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya
dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna
Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta untuk
periode 2013 ini.
Dia menuturkan bahwa program inpassing
sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan
Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan
amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
"Jadi yang dulu inpassing, sekarang
berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1
Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat
yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak
bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang,
tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status
guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal
seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk,
sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini
berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan
dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS.
Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Pranata berkelit jika vakumnya program
penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa
landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB).
"Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen
rampung dulu," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013
ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status
guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal
pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai
sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini
dibuka.
Menurut Pranata Kemendikbud sudah
melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu
mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan,
Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru
swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan,
tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.
Pranata menegaskan bahwa penilaian
program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara
pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar.
Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan
III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya
berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan
pensiun.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan,
pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru
swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama
(Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan
profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika kenyataannya seperti itu, apa
gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan
pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di
lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus
inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru
PNS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus
menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan
guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan
guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa
untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun
PNS.PANDUAN DAPODIKDAS 2013
Bagi rekan rekan OPS yang masih kurang paham atau malu bertanya dalam mengerjakan DAPODIKDAS 2013 dapat belajar dulu disini dengan membaca panduannya dulu mudahan mudahan bermanfaat.....download disini
PROGRAM KERJA SEKOLAH
Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, memposisikan kewenangan menyeluruh unsur pemerintah di bidang pendidikan yang selama ini kewenangan pendidikan bersifat instruksi dari pusat kedaerah. Secara Oprasional Otonomi Daerah telah memberikan nuansa baru untuk berkembangnya pemikiran melaksanakan otonomi sekolah / pengolahan pendidik. Otonomi sekolah memberikan kesempatan untuk mengutamakan pendekatan sekolah dalam meningkatkan kemandirian dan profesionalisme.
Berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Dinas Pendidik Propinsi Sumatera Utara telah memberikan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidik ketingkat sekolah melalui penetapan konsep manajemen berbasis sekolah.
Dengan lahirnya KTSP berkembang suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dilingkungan sekolah,yaitu: ”Komite Sekolah”. Komite Sekolah yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam menangani pendidik sesuai dengan lingkungan sekolah atas kesepakatan bersama sehingga hasilnya mencapai optimalisasi yang rencananya disajikan dalam bentuk Program Kerja Kepala Sekolah.
B. Tujuan
1. Sebagai arah dan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Sekolah.
2. Sebagai pegangan dan petunjuk bagi kepala sekolah dan guru serta tenaga lainnya
dalam mengolah lainnya.
3. Perlu adanya perencanaan dan strategis. Sehingga dengan perencanaan yang baik
akan lebih meningkatkan mutu kualitas pendidik yang diharapkan oleh semua
pihak.
C. Ruang Lingkup
Program Kerja Kepala Sekolah ini mengacu kepada pedoman administrasi Sekolah Dasar yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta tidak lepas dengan mengkondisikan lingkungan sekolah. Sesuai dengan Tujuan dan Visi, Misi SD Swasta Dakwatul Islam. Yang menjadi pokok dalam penyusunan program ini menyangkut :
1. Bidang Umum
2. Bidang Pengajaran
3. Bidang Kemuridan
4. Bidang Personalia
5. Bidang Keuangan Bidang Perlengkapan Barang
6. Bidang Hubungan Masyarakat selengkapnya download disini
AKSI DAMAI DENGAN DOA BERSAMA
Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia dalam suratnya No 804/Um/PB/XXI/2013 tertanggal 27
September 2013 menyerukan kegiatan secara nasional dan serentak pada 5
Oktober 2013 berupa Doa Bersama yang dilakukan oleh para pendidik, dosen dan tenaga kependidikan.
Doa bersama dilakukan tepat pada pukul 10.00 s.d. 10.10 WIB ( sekitar 10 menit ) bertempat di kantor PGRI sesuai tingkatannya atau di tempat lain yang ditentukan bersama.
Doa yang dilakukan dengan mengenakan seragam PGRI tersebut harus dilakukan dengan tertib, disiplin dan sopan. Tentunya pada saat berdoa selama 10 menit tersebut, para guru / dosen tidak melaksanakan tugas profesinya. Untuk menciptakan suasana kebersamaan dan khidmat, peserta didik dapat diikutsertakan dalam kegiatan doa bersama tersebut.
Kegiatan berskala nasional ini dilakukan sebagai upaya agar sejumlah persoalan guru dan tenaga kependidikan bisa berangsur-angsur diselesaikan dan/atau dilaksanakan oleh pengambil kebijakan. Naskah Doa disia
pkan oleh PB PGRI.
Doa bersama dilakukan tepat pada pukul 10.00 s.d. 10.10 WIB ( sekitar 10 menit ) bertempat di kantor PGRI sesuai tingkatannya atau di tempat lain yang ditentukan bersama.
Doa yang dilakukan dengan mengenakan seragam PGRI tersebut harus dilakukan dengan tertib, disiplin dan sopan. Tentunya pada saat berdoa selama 10 menit tersebut, para guru / dosen tidak melaksanakan tugas profesinya. Untuk menciptakan suasana kebersamaan dan khidmat, peserta didik dapat diikutsertakan dalam kegiatan doa bersama tersebut.
Kegiatan berskala nasional ini dilakukan sebagai upaya agar sejumlah persoalan guru dan tenaga kependidikan bisa berangsur-angsur diselesaikan dan/atau dilaksanakan oleh pengambil kebijakan. Naskah Doa disia
Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013
Sebanyak 29
kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013
ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah
yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum,
sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192
kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS
dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :
No.
|
Kementerian/Lembaga | |||||||||||||||||||
1
|
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam | |||||||||||||||||||
2
|
Kementerian Koordinator Bidang Kesra | |||||||||||||||||||
3
|
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | |||||||||||||||||||
4
|
Kementerian Dalam Negeri | |||||||||||||||||||
5
|
Kementerian Luar Negeri | |||||||||||||||||||
6
|
Kementerian Pertahanan | |||||||||||||||||||
7
|
Kementerian Hukum dan HAM | |||||||||||||||||||
8
|
Kementerian Keuangan | |||||||||||||||||||
9
|
Kementerian ESDM | |||||||||||||||||||
10
|
Kementerian Perindustrian | |||||||||||||||||||
11
|
Kementerian Perdagangan | |||||||||||||||||||
12
|
Kementerian Pertanian | |||||||||||||||||||
13
|
Kementerian Kehutanan | |||||||||||||||||||
14
|
Kementerian Perhubungan | |||||||||||||||||||
15
|
Kementerian Kelautan dan Perikanan | |||||||||||||||||||
16
|
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||||||
17
|
Kementerian Kesehatan | |||||||||||||||||||
18
|
Kementerian Pekerjaan Umum | |||||||||||||||||||
19
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | |||||||||||||||||||
20
|
Kementerian Sosial | |||||||||||||||||||
21
|
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | |||||||||||||||||||
22
|
Kementerian Lingkungan Hidup | |||||||||||||||||||
23
|
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||
24
|
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | |||||||||||||||||||
25
|
Kementerian PANRB | |||||||||||||||||||
26
|
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal | |||||||||||||||||||
27
|
Kementerian Perumahan Rakyat | |||||||||||||||||||
28
|
Kementerian Pemuda dan Olahraga | |||||||||||||||||||
29
|
Kementerian Sekretariat Negara | |||||||||||||||||||
| Lembaga | ||||||||||||||||||||
| Arsip Nasional RI (ANRI) | ||||||||||||||||||||
31
|
Lembaga Administrasi Negara (LAN) | |||||||||||||||||||
32
|
Badan Kepegawaian Negara (BKN) | |||||||||||||||||||
33
|
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) | |||||||||||||||||||
34
|
Badan Pusat Statistik (BPS) | |||||||||||||||||||
35
|
Badan Inteljen Negara (BIN) | |||||||||||||||||||
36
|
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) | |||||||||||||||||||
37
|
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) | |||||||||||||||||||
38
|
Badan Informasi Geospasial (BIG) | |||||||||||||||||||
39
|
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) | |||||||||||||||||||
40
|
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | |||||||||||||||||||
41
|
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) | |||||||||||||||||||
42
|
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) | |||||||||||||||||||
43
|
Badan Pertanahan Nasional (BPN) | |||||||||||||||||||
44
|
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) | |||||||||||||||||||
45
|
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) | |||||||||||||||||||
46
|
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) | |||||||||||||||||||
47
|
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) | |||||||||||||||||||
48
|
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |||||||||||||||||||
49
|
Badan SAR Nasional | |||||||||||||||||||
50
|
Badan Narkotika Nasional (BNN) | |||||||||||||||||||
51
|
Badan Standarisasi Nasional (BSN) | |||||||||||||||||||
52
|
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) | |||||||||||||||||||
53
|
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) | |||||||||||||||||||
54
|
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) | |||||||||||||||||||
55
|
Kejaksaan Agung | |||||||||||||||||||
56
|
Sekretariat Kabinet | |||||||||||||||||||
57
|
Sekretariat Jenderal BPK | |||||||||||||||||||
58
|
Sekretariat Jenderal DPR | |||||||||||||||||||
59
|
Sekretariat Mahkamah Agung | |||||||||||||||||||
60
|
Sekretariat Mahkamah Konstitusi | |||||||||||||||||||
61
|
Sekretariat Komisi Yudisial | |||||||||||||||||||
62
|
Sekretariat Komisi Nasional HAM | |||||||||||||||||||
63
|
Sekretariat KPU | |||||||||||||||||||
64
|
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) | |||||||||||||||||||
65
|
PPATK | |||||||||||||||||||
| Pemerintah Daerah | ||||||||||||||||||||
1
|
Provinsi NAD | |||||||||||||||||||
2
|
Kab. Gayo Lues | |||||||||||||||||||
3
|
Kab. Aceh Barat Daya | |||||||||||||||||||
4
|
Kab. Aceh Selatan | |||||||||||||||||||
5
|
Kab. Aceh Singkil | |||||||||||||||||||
6
|
Kab. Aceh Tamiang | |||||||||||||||||||
7
|
Kab. Aceh Tenggara | |||||||||||||||||||
8
|
Kab. Pidie Jaya | |||||||||||||||||||
9
|
Provinsi Sumatera Utara | |||||||||||||||||||
10
|
Kab. Batu Bara | |||||||||||||||||||
11
|
Kab. Nias | |||||||||||||||||||
12
|
Kab. Nias Barat | |||||||||||||||||||
13
|
Kab. Nias Selatan | |||||||||||||||||||
14
|
Kab. Nias Utara | |||||||||||||||||||
15
|
Kab. Padang Lawas | |||||||||||||||||||
16
|
Kab. Padang Lawas Utara | |||||||||||||||||||
17
|
Kab. Deli Serdang | |||||||||||||||||||
18
|
Kab. Labuhan Batu Utara | |||||||||||||||||||
19
|
Kab. Tapanuli Tengah | |||||||||||||||||||
20
|
Kab. Tapanuli Utara | |||||||||||||||||||
21
|
Kab. Sibolga | |||||||||||||||||||
22
|
Provinsi Sumatera Barat | |||||||||||||||||||
23
|
Kab. Kepulauan Mentawai | |||||||||||||||||||
24
|
Kab. Solok Selatan | |||||||||||||||||||
25
|
Kab. Pasaman | |||||||||||||||||||
26
|
Kota Padang Panjang | |||||||||||||||||||
27
|
Kab. Indragiri Hilir | |||||||||||||||||||
28
|
Kab. Kepulauan Meranti | |||||||||||||||||||
29
|
Kab. Kuantan Singingi | |||||||||||||||||||
30
|
Kab. Pelalawan | |||||||||||||||||||
31
|
Kab. Rokan Hilir | |||||||||||||||||||
32
|
Kab. Siak | |||||||||||||||||||
33
|
Kota Pekanbaru | |||||||||||||||||||
34
|
Kab. Batanghari | |||||||||||||||||||
35
|
Kab. Kerinci | |||||||||||||||||||
36
|
Kab. Sarolangun | |||||||||||||||||||
37
|
Kab. Tebo | |||||||||||||||||||
38
|
Kota Sungai Penuh | |||||||||||||||||||
39
|
Kab. Bungo | |||||||||||||||||||
40
|
Kab. Banyuasin | |||||||||||||||||||
41
|
Kab. Muara Enim | |||||||||||||||||||
42
|
Kab. Musi Banyuasin | |||||||||||||||||||
43
|
Kab. Musi Rawas | |||||||||||||||||||
44
|
Kab. Ogan Ilir | |||||||||||||||||||
45
|
Kab. Ogan Komering Ilir | |||||||||||||||||||
46
|
Kab. Ogan Komering Ulu | |||||||||||||||||||
47
|
Kota Pagar Alam | |||||||||||||||||||
48
|
Kota Prabumulih | |||||||||||||||||||
49
|
Kab. Lahat | |||||||||||||||||||
50
|
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan | |||||||||||||||||||
51
|
Kota Lubuk Linggau | |||||||||||||||||||
52
|
Provinsi Bangka Belitung | |||||||||||||||||||
53
|
Kab. Bangka Barat | |||||||||||||||||||
54
|
Kab. Bangka Selatan | |||||||||||||||||||
55
|
Kab. Bangka Tengah | |||||||||||||||||||
56
|
Kab. Belitung | |||||||||||||||||||
57
|
Kab. Belitung Timur | |||||||||||||||||||
58
|
Kab. Bangka | |||||||||||||||||||
59
|
Provinsi Bengkulu | |||||||||||||||||||
60
|
Kab. Bengkulu Tengah | |||||||||||||||||||
61
|
Kab. Kepahiang | |||||||||||||||||||
62
|
Kab. Lebong | |||||||||||||||||||
63
|
Kab. Rejang Lebong | |||||||||||||||||||
64
|
Kab. Seluma | |||||||||||||||||||
65
|
Provinsi Lampung | |||||||||||||||||||
66
|
Kab. Mesuji | |||||||||||||||||||
67
|
Kab. Pesisir Barat | |||||||||||||||||||
68
|
Kab. Pesawaran | |||||||||||||||||||
69
|
Kab. Tanggamus | |||||||||||||||||||
70
|
Kab. Way Kanan | |||||||||||||||||||
71
|
Kab. Metro | |||||||||||||||||||
72
|
Kab. Kep. Anambas | |||||||||||||||||||
73
|
Kab. Lingga | |||||||||||||||||||
74
|
Kab. Natuna | |||||||||||||||||||
75
|
Provinsi DKI Jakarta | |||||||||||||||||||
76
|
Kab. Bogor | |||||||||||||||||||
77
|
Kota Bandung | |||||||||||||||||||
78
|
Kota Depok | |||||||||||||||||||
79
|
Kota Bogor | |||||||||||||||||||
80
|
Kota Tangerang Selatan | |||||||||||||||||||
81
|
Kota Serang | |||||||||||||||||||
82
|
Kota Cilegon | |||||||||||||||||||
83
|
Kab. Cilacap | |||||||||||||||||||
84
|
Kab. Kedal | |||||||||||||||||||
85
|
Kab. Kudus | |||||||||||||||||||
86
|
Kab. Purblingga | |||||||||||||||||||
87
|
Kab. Semarang | |||||||||||||||||||
88
|
Kab. Wonosobo | |||||||||||||||||||
89
|
Kota Magelang | |||||||||||||||||||
90
|
Kota Pekalongan | |||||||||||||||||||
91
|
Kota Salatiga | |||||||||||||||||||
92
|
Kota Semarang | |||||||||||||||||||
93
|
Kota Surakarta | |||||||||||||||||||
94
|
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | |||||||||||||||||||
95
|
Kab. Jember | |||||||||||||||||||
96
|
Kab. Sidoarjo | |||||||||||||||||||
97
|
Kota Mojokerto | |||||||||||||||||||
98
|
Kota Mojokerto | |||||||||||||||||||
99
|
Kota Surabaya | |||||||||||||||||||
100
|
Kab. Mojokerto | |||||||||||||||||||
101
|
Kab. Pamekasan | |||||||||||||||||||
102
|
Kab. Tuban | |||||||||||||||||||
103
|
Kota Blitar | |||||||||||||||||||
104
|
Kota Diri | |||||||||||||||||||
105
|
Kota Malang | |||||||||||||||||||
106
|
Kota Probolinggo | |||||||||||||||||||
107
|
Provinsi Kalimantan Tengah | |||||||||||||||||||
108
|
Kab. Barito | |||||||||||||||||||
109
|
Kab. Katingan | |||||||||||||||||||
110
|
Kab. Lamandau | |||||||||||||||||||
111
|
Kab. Pulang Pisau | |||||||||||||||||||
112
|
Kab. Barito Timur | |||||||||||||||||||
113
|
Kab. Kotawaringin Timur | |||||||||||||||||||
114
|
Provinsi Kalimantan Barat | |||||||||||||||||||
115
|
Kab. Kapuas Hulu | |||||||||||||||||||
116
|
Kab. Kayong Utara | |||||||||||||||||||
117
|
Kab. Ketapang | |||||||||||||||||||
118
|
Kab. Kubu Raya | |||||||||||||||||||
119
|
Kab. Landak | |||||||||||||||||||
120
|
Kab. Melawai | |||||||||||||||||||
121
|
Kab. Sanggau | |||||||||||||||||||
122
|
Kab. Sekadau | |||||||||||||||||||
123
|
Kab. Sintang | |||||||||||||||||||
124
|
Kab. Pontianak | |||||||||||||||||||
125
|
Kab. Sambas | |||||||||||||||||||
126
|
Kota Pontianak | |||||||||||||||||||
127
|
Kota Singkawang | |||||||||||||||||||
128
|
Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||||||||||
129
|
Kab. Balangan | |||||||||||||||||||
130
|
Kab. Kota Baru | |||||||||||||||||||
131
|
Kab. Tabalong | |||||||||||||||||||
132
|
Kab. Tanah Bumbu | |||||||||||||||||||
133
|
Kab. Tapin | |||||||||||||||||||
134
|
Kab. Banjar | |||||||||||||||||||
135
|
Kab. Barito Kuala | |||||||||||||||||||
136
|
Kab. Hulu Sungai Tengah | |||||||||||||||||||
137
|
Kab. Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||
138
|
Kota Banjar Baru | |||||||||||||||||||
139
|
Kota Banjarmasin | |||||||||||||||||||
140
|
Kab. Bulungan | |||||||||||||||||||
141
|
Kab. Kutai Barat | |||||||||||||||||||
142
|
Kab. Kutai Timur | |||||||||||||||||||
143
|
Kab. Malinau | |||||||||||||||||||
144
|
Kab. Nunukan | |||||||||||||||||||
145
|
Kab. Paser | |||||||||||||||||||
146
|
Kab. Penajam Paser Utara | |||||||||||||||||||
147
|
Kab. Tana Tidung | |||||||||||||||||||
148
|
Kota Bontang | |||||||||||||||||||
149
|
Kab. Bolaang Mongondow Selatan | |||||||||||||||||||
150
|
Kab. Bolaang Mongondow Timur | |||||||||||||||||||
151
|
Kab. Bolaang Mongondow Utara | |||||||||||||||||||
152
|
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro | |||||||||||||||||||
153
|
Kab. Minahasa Tenggara | |||||||||||||||||||
154
|
Kab. Bolaang Mangondow | |||||||||||||||||||
155
|
Kota Tomohon | |||||||||||||||||||
156
|
Kab. Gorontalo Utara | |||||||||||||||||||
157
|
Kab. Pohuwato | |||||||||||||||||||
158
|
Provinsi Sulawesi Selatan | |||||||||||||||||||
159
|
Kab. Luwu Timur | |||||||||||||||||||
160
|
Kab. Bantaeng | |||||||||||||||||||
161
|
Kab. Enrekang | |||||||||||||||||||
162
|
Kab. Pinrang | |||||||||||||||||||
163
|
Kab. Toraja Utara | |||||||||||||||||||
164
|
Kota Pare Pare | |||||||||||||||||||
165
|
Provinsi Sulawesi Tengah | |||||||||||||||||||
166
|
Kab. Tojo Una-Una | |||||||||||||||||||
167
|
Kab. Bombana | |||||||||||||||||||
168
|
Kab. Buton Utara | |||||||||||||||||||
169
|
Kab. Kolaka Utara | |||||||||||||||||||
170
|
Kab. Konawe Utara | |||||||||||||||||||
171
|
Kab. Wakatobi | |||||||||||||||||||
172
|
Provinsi Sulawesi Barat | |||||||||||||||||||
173
|
Kab. Jembrana | |||||||||||||||||||
174
|
Kab. Karangasem | |||||||||||||||||||
175
|
Kota Denpasar | |||||||||||||||||||
176
|
Provinsi Nusa Tenggara Barat | |||||||||||||||||||
177
|
Kab. Lombok Utara | |||||||||||||||||||
178
|
Kab. Sumbawa Barat | |||||||||||||||||||
179
|
Provinsi Nusa Tenggara Timur | |||||||||||||||||||
180
|
Kab. Mangarai Barat | |||||||||||||||||||
181
|
Kab. Manggarai Timur | |||||||||||||||||||
182
|
Kab. Sabu Raijua | |||||||||||||||||||
183
|
Kab. Sumba Barat | |||||||||||||||||||
184
|
Kab. Sumba Barat Daya | |||||||||||||||||||
185
|
Kab. Sumba Tengah | |||||||||||||||||||
186
|
Kab. Ende | |||||||||||||||||||
187
|
Kab. Flores Timur | |||||||||||||||||||
188
|
Kab. Manggarai | |||||||||||||||||||
189
|
Kab. Nagekeo | |||||||||||||||||||
190
|
Kab. Rote Ndao | |||||||||||||||||||
191
|
Kab. Sikka | |||||||||||||||||||
192
|
Kab. Timor Tengah Utara | |||||||||||||||||||
193
|
Provinsi Maluku | |||||||||||||||||||
194
|
Kab. Buru Selatan | |||||||||||||||||||
195
|
Kab. Maluku Barat Daya | |||||||||||||||||||
196
|
Kab. Maluku Tenggara | |||||||||||||||||||
197
|
Kota Tual | |||||||||||||||||||
198
|
Kab. Maluku Tenggara Barat | |||||||||||||||||||
199
|
Kab. Seram Bagian Barat | |||||||||||||||||||
200
|
Provinsi Maluku Utara | |||||||||||||||||||
201
|
Kab. Halmahera Tengah | |||||||||||||||||||
202
|
Kab. Halmahera Timur | |||||||||||||||||||
203
|
Kab. Pulau Morotai | |||||||||||||||||||
204
|
Kab. Halmahera Barat | |||||||||||||||||||
205
|
Kota Ternate | |||||||||||||||||||
206
|
Kota Tidore Kepulauan | |||||||||||||||||||
207
|
Kab. Asmat | |||||||||||||||||||
208
|
Kab. Deiyai | |||||||||||||||||||
209
|
Kab. Dogiyai | |||||||||||||||||||
210
|
Kab. Intan Jaya | |||||||||||||||||||
211
|
Kab. Jayawijaya | |||||||||||||||||||
212
|
Kab. Keerom | |||||||||||||||||||
213
|
Kab. Lanny Jaya | |||||||||||||||||||
214
|
Kab. Memberamo Raya | |||||||||||||||||||
215
|
Kab. Mappi | |||||||||||||||||||
216
|
Kab. Paniai | |||||||||||||||||||
217
|
Kab. Puncak | |||||||||||||||||||
218
|
Kab. Puncak Jaya | |||||||||||||||||||
219
|
Kab. Tolikara | |||||||||||||||||||
220
|
Kab. Yalimo | |||||||||||||||||||
221
|
Kab. Biak Numfor | |||||||||||||||||||
222
|
Kab. Kepulauan Yapen | |||||||||||||||||||
223
|
Provinsi Papua Barat | |||||||||||||||||||
224
|
Kab. Fak Fak | |||||||||||||||||||
225
|
Kab. Maybrat | |||||||||||||||||||
226
|
Kab. Raja Ampat |
Peserta Sertifikasi 2013 ( Peserta Sertifikasi Gelombag I Rayon 102 Unimed )
Hari ini, Minggu 7 Juli 2013, merupakan hari batas akhir pengunduran pengumuman hasil UKG dan Peserta sertifikasi 2013 yang seharusnya diumumkan tanggal 30 Juni 2013 kemarin. Bagi seorang guru calon sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.
Calon Peserta sertifikasi tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Jadwal Peserta PLPG Gelombang 1 Rayon 102 Unimed dapat Dilihat Disini
Calon Peserta sertifikasi tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Jadwal Peserta PLPG Gelombang 1 Rayon 102 Unimed dapat Dilihat Disini
Panduan Mengerjakan Padamu Negri
Rekan rekan operator yang masih sedikit bingung dalam mengerjakan tugas-tugas negara ini ada baiknya sebelum bertanya kepada yang lain kalau bingung sebaiknya baca dulu Panduan Padamu Negri disini...
salam operator
salam operator
Download Applikasi Latihan Soal CPNS 2013 Gratis
Informasi terbaru tentang sistem ujian penerimaan CPNS yang dimulai tahun 2013 ini khususnya tes CPNS jalur umum. Akan diterapkan dengan sistem ujian online CPNS sistem CAT(computer assisted test). Dengan sistem ini tes CPNS bisa dilakukan tiap hari. Selain itu soal ujian CPNS
online ini berbeda untuk masing-masing peserta ujian. Dan yang paling
unik adalah hasil lulus atau tidak akan langsung keluar sesaat setelah
ujian.
Kepastian ini seperti diberitakan JPNN, bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS khususnya dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test . Dengan demikian, masing-masing peserta akan mendapatkan soal berbeda-beda.
“Kita akan mengadakan tes CPNS selama
empat bulan. Jadi tiap hari ada yang mengikuti tes sesuai formasi yang
disediakan pemerintah,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa
(14/5) kepada JPNN. Jadi bagi Bapak Ibu Calon Pesrta Ujian CPNS dapat Berlatih Dirumsah dengan Aplikasi Latihan Soal ini Download disini
Semoga Bermanfaat,,dan jika bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar
Tips Download (link Download+file+unduh) atau (klik Link dowload + Ctrl S)
Semoga Bermanfaat,,dan jika bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar
Tips Download (link Download+file+unduh) atau (klik Link dowload + Ctrl S)
SIMULASI UJI KOMPETENSI GURU ONLINE 2013
Bagi bapak ibu guru yang masih belum paham dalam mengikuti UKG online jangan takut dapat berlatih disini simulasi UJI KOMPETENSI GURU
Pembelaan Ketua PGRI terhadap Guru HONOR
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
Sulistyo meminta sebagian alokasi anggaran pendidikan dalam APBN-P dapat
digunakan untuk mensubsidi penghasilan guru honorer. Karena dari
catatan PGRI, banyak guru non PNS yang menerima gaji tak wajar.Dikutip dari JPNN.
"Dalam APBN Perubahan 2013, PGRI berharap anggaran bidang pendidikan diberikan untuk mensubsidi penghasilan guru non PNS, karena guru honorer/swasta banyak yang peroleh penghasilan sangat tidak wajar," kata Sulistyo dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (28/5).
Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan penghasilan guru non PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada pemerintah. Namun sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memberikan respon positif.
"Ini pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200 ribu, guru TK dapat Rp 80 ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor diangkat tidak sesuai aturan, salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima honorer karena memang sekolah kekurangan guru," ujarnya.
Apabila Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu sekolah yang guru PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer. Karena itu PB PGRI meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P 2013 yang berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.
"Kalau masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014 walaupun dirapel. Minimal Rp 500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta guru, anggarannya hanya Rp 6 triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan itu besar. Kenapa 1 juta guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu data guru di Indoensia hanya malaikat saja," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P mestinya digunakan untuk peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya teriak-teriak soal meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak dijalankan. Kalaupun pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum 2013, Sulistyo menilai itu hanya akal-akalan saja.
"Dalam APBN Perubahan 2013, PGRI berharap anggaran bidang pendidikan diberikan untuk mensubsidi penghasilan guru non PNS, karena guru honorer/swasta banyak yang peroleh penghasilan sangat tidak wajar," kata Sulistyo dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (28/5).
Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan penghasilan guru non PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada pemerintah. Namun sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memberikan respon positif.
"Ini pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200 ribu, guru TK dapat Rp 80 ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor diangkat tidak sesuai aturan, salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima honorer karena memang sekolah kekurangan guru," ujarnya.
Apabila Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu sekolah yang guru PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer. Karena itu PB PGRI meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P 2013 yang berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.
"Kalau masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014 walaupun dirapel. Minimal Rp 500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta guru, anggarannya hanya Rp 6 triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan itu besar. Kenapa 1 juta guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu data guru di Indoensia hanya malaikat saja," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P mestinya digunakan untuk peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya teriak-teriak soal meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak dijalankan. Kalaupun pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum 2013, Sulistyo menilai itu hanya akal-akalan saja.
Kumpulan Soal-Soal CPNS 2013 Gratis...
Bulan Agustus sudah dekat dan penerimaan CPNS sudah di depan mata, sudahkah anda mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian penerimaan CPNS ??? kalau belum ayo kita berlatih bersama dengan Kumpulan latihan soal CPNS dapat di Download disini semoga berhasil dan bermanfaat, Lulus Alhamdulillah Ngak Lulus Innalilah....
B U K U KURIKULUM 2013
Ada berbagai sumber yang menguak sejarah tentang buku. Awalnya buku pertama disebutkan lahir di Mesir pada tahun 2400-an SM setelah orang Mesir menciptakan kertas papirus. Kertas papirus yang berisi tulisan ini digulung dan gulungan tersebut merupakan bentuk buku yang pertama. Ada pula yang mengatakan buku sudah ada sejak zaman Sang Budha di Kamboja karena pada saat itu Sang Budha menuliskan wahyunya di atas daun dan kemudian membacanya berulang-ulang. Berabad-abad kemudian di Cina, para cendekiawan menuliskan ilmu-ilmunya di atas lidi yang diikatkan menjadi satu. Hal tersebut memengaruhi sistem penulisan di Cina di mana huruf-huruf Cina dituliskan secara vertikal yaitu dari atas ke bawah.
Buku yang terbuat dari kertas baru ada setelah Cina berhasil menciptakan kertas pada tahun 200-an SM dari bahan dasar bambu di ditemukan oleh Tsai Lun. Kertas membawa banyak perubahan pada dunia. Pedagang muslim membawa teknologi penciptaan kertas dari Cina ke Eropa pada awal abad 11 Masehi. Disinilah industri kertas bertambah maju. Apalagi dengan diciptakannya mesin cetak oleh Gutenberg perkambangan dan penyebaran buku mengalami revolusi. Kertas yang ringan dan dapat bertahan lama dikumpulkan menjadi satu dan terciptalah buku.
Pecinta buku biasanya dijuluki sebagai seorang bibliofil atau kutu buku.
Buku yang terbuat dari kertas baru ada setelah Cina berhasil menciptakan kertas pada tahun 200-an SM dari bahan dasar bambu di ditemukan oleh Tsai Lun. Kertas membawa banyak perubahan pada dunia. Pedagang muslim membawa teknologi penciptaan kertas dari Cina ke Eropa pada awal abad 11 Masehi. Disinilah industri kertas bertambah maju. Apalagi dengan diciptakannya mesin cetak oleh Gutenberg perkambangan dan penyebaran buku mengalami revolusi. Kertas yang ringan dan dapat bertahan lama dikumpulkan menjadi satu dan terciptalah buku.
Pecinta buku biasanya dijuluki sebagai seorang bibliofil atau kutu buku.
Sekarang Zaman sudah sangat modern buku tak lagi hanya di cetak diatas ketas tetapi sudah ada Buku elektronik (disingkat Buku-e atau ebook) atau buku digital adalah versi elektronik dari buku. Jika buku pada umumnya terdiri dari kumpulan kertas yang dapat berisikan teks atau gambar, maka buku elektronik berisikan informasi digital yang juga dapat berwujud teks atau gambar. Dewasa ini buku elektronik diminati karena ukurannya yang kecil bila dibandingkan dengan buku, dan juga umumnya memiliki fitur pencarian, sehingga kata-kata dalam buku elektronik dapat dengan cepat dicari dan ditemukan. Terdapat berbagai format buku elektronik yang populer, antara lain adalah teks polos, pdf, jpeg, doc lit dan html. Masing-masing format memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan juga bergantung dari alat yang digunakan untuk membaca buku elektronik tersebut.
Salah satu usaha untuk melestarikan literatur berbentuk buku yang banyak jumlahnya dan memerlukan biaya perawatan yang mahal adalah dengan melakukan transfer dari bentuk buku ke bentuk buku elektronik. Dalam hal ini akan banyak ruang dan juga upaya yang dihemat untuk merawat literatur-literatur tersebut.
Amazon Menjadi salah satu perusahaan yang mengembangkan Buku elektronik ini, mereka menggunakan buku elektronik semakin populer karena dapat dibaca kapan saja dimana saja dengan Kindle, salah satu tablet luncuran mereka. Buku elektronik dapat dibuka dengan berbagai macam software diantaranya Adobe Acrobat, Microsoft Word dan masih banyak lagi tergantung format yang dimiliki.
Salah satu usaha untuk melestarikan literatur berbentuk buku yang banyak jumlahnya dan memerlukan biaya perawatan yang mahal adalah dengan melakukan transfer dari bentuk buku ke bentuk buku elektronik. Dalam hal ini akan banyak ruang dan juga upaya yang dihemat untuk merawat literatur-literatur tersebut.
Amazon Menjadi salah satu perusahaan yang mengembangkan Buku elektronik ini, mereka menggunakan buku elektronik semakin populer karena dapat dibaca kapan saja dimana saja dengan Kindle, salah satu tablet luncuran mereka. Buku elektronik dapat dibuka dengan berbagai macam software diantaranya Adobe Acrobat, Microsoft Word dan masih banyak lagi tergantung format yang dimiliki.
dunia pendidikan jadi sangat di untungkan sebenarnya dengan ada E-Book ini selain lebih murah dalam produksi karena tidak menggunakan kertas lagi dan juga sangat praktis karena dapat dengan mudah di bawa kemana-mana.
Jadi Rekan Guru jika ingin Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Gratis dapat Di Download Disini dari buku pelajaran SD sampai SMA sederajat....
CAT,Solusi BKN untuk Penerimaan CPNS Secara Objektif
Computer Assisted Test (CAT) adalah solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
seleksi penerimaan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Akankah CAT ini dapat menjawab dan menjadi solusi dalam seleksi penerimaan pegawai negeri sipil dan tidak terjadi lagi kecurangan, manipulasi dan KKN yang masih sangat kental di republik ini , seperti dikutip dari laman BKN. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. Informasi ini diberikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto tatkala memberikan arahan pada peserta seleksi pegawai non-CPNS Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar, di ruang CAT lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (17/5). Kegiatan ini dihadiri Dadi Sumihardi selaku Direktur SDM dan Umum LPP RRI.
Ditegaskan pula bahwa melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.
Pada kesempatan yang sama, Dadi Sumihardi mengutarakan bahwa CAT adalah metode seleksi yang profesional dan teruji guna menyaring para pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kami apresiasi CAT sebagai inovasi yang digagas dan dikembangkan BKN ini. LPP TVRI akan terus bekerja sama dengan BKN guna meningkatkan pembinaan kualitas SDM di instansi kami,” ujarnya.
TKD dengan memanfaatkan CAT yang diikuti 92 peserta ini adalah salah satu rangkaian seleksi guna menyaring 27 calon pegawai LPP TVRI . Dalam waktu 90 menit, masing-masing peserta tes mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakter Pribadi.Akankah Sistem ini diterapkan pada Penerimaan CPNS 2013? kita tunggu saja..
Ditegaskan pula bahwa melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.
Pada kesempatan yang sama, Dadi Sumihardi mengutarakan bahwa CAT adalah metode seleksi yang profesional dan teruji guna menyaring para pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kami apresiasi CAT sebagai inovasi yang digagas dan dikembangkan BKN ini. LPP TVRI akan terus bekerja sama dengan BKN guna meningkatkan pembinaan kualitas SDM di instansi kami,” ujarnya.
TKD dengan memanfaatkan CAT yang diikuti 92 peserta ini adalah salah satu rangkaian seleksi guna menyaring 27 calon pegawai LPP TVRI . Dalam waktu 90 menit, masing-masing peserta tes mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakter Pribadi.Akankah Sistem ini diterapkan pada Penerimaan CPNS 2013? kita tunggu saja..
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru
pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup
besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan
meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat
(MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi
secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam
PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada
PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang
di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu
pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan
kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku
tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah
dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya
menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai
pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan
diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No.
32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai
penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu
Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan
dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan
BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik
pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa
setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan
menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali
Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP
itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang
sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat
(1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.
Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut
PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a)
berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
BKN Tegas Dalam Setiap Kecurangan Penerimaan CPNS
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan
Prosedur (NSP) Kepegawaian, termasuk menindak kecurangan dalam
penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar
umum. Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir
dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS.
“Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status
kepegawaiannya,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno di ruang kerjanya kepada
reporter Mesya dari JPNN.COM dan Adityo Minarto dari JPNN TV, Jakarta Rabu (15/5).
Eko Sutrisno lebih
lanjut meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan
dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Terkait masalah tenaga
honorer kategori I, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BPKP tengah
melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap
sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah. “ATT ini dilakukan
terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer lebih dari 500 orang,”
terangnya.
Eko Sutrisno
menjelaskan bahwa tes untuk tenaga honorer kategori II diupayakan
serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah
setelah masa uji publik usai. Menurutnya,
hal ini tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi
soal. “Untuk keamanan soal, POLRI dan Lembaga Sandi Negara akan turut
serta dalam mengawasinya,” ucapnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT,
masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda. “Tiap peserta bisa
melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia
lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa
sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta”
pungkas Eko Sutrisno. (aman-tawur-kiswanto)sumber
TES HONORER KII DILAKUKAN SERENTAK
Terkait dengan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dari jalur Tenaga Honorer dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penyelesaian Audit
Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan
daerah.
“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (pendapatan dibayar melalui APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).
Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD) diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Hal ini memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu, akan dilibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.
Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.
Kepala BKN itu Eko Sutrisno meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.
“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (Humas BKN/ES) Sumber
“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (pendapatan dibayar melalui APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).
Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD) diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Hal ini memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu, akan dilibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.
Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.
Kepala BKN itu Eko Sutrisno meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.
“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (Humas BKN/ES) Sumber






