Archive for February 2014
PENYETARAAN GURU SWASTA
Program
penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu
dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013.
Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.
Program penyetaraan status guru swasta
ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa
mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru
swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya
dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna
Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta untuk
periode 2013 ini.
Dia menuturkan bahwa program inpassing
sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan
Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan
amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
"Jadi yang dulu inpassing, sekarang
berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1
Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat
yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak
bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang,
tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status
guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal
seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk,
sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini
berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan
dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS.
Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Pranata berkelit jika vakumnya program
penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa
landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB).
"Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen
rampung dulu," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013
ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status
guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal
pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai
sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini
dibuka.
Menurut Pranata Kemendikbud sudah
melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu
mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan,
Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru
swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan,
tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.
Pranata menegaskan bahwa penilaian
program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara
pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar.
Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan
III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya
berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan
pensiun.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan,
pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru
swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama
(Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan
profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika kenyataannya seperti itu, apa
gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan
pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di
lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus
inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru
PNS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus
menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan
guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan
guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa
untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun
PNS.